10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Cipayung Plus dan Polda Sumut Bahas serta Kaji RKUHP

Medan, MISTAR.ID

Poldasu bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumut menggelar diskusi publik membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru-baru ini telah disahkan menjadi Undang-Undang, di Medan, Selasa (20/12/22).

Selain mahasiswa, diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber, antara lain Prof Topo Santoso dari Kumham Jakarta serta salah satu tim perancang RKUHP I Gede Widhiana Suarda dan lainnya.

I Gede menjelaskan, diskusi publik ini sangat penting terutama untuk membuat masyarakat lebih paham bagaimana sebetulnya KUHP yang baru agar tidak terjadi persepsi yang simpang siur.

Baca Juga:Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan akan Dihapus Pemerintah dari UU ITE

Dalam diskusi, sambung dia, dilakukan pembahasan secara makro, mulai dari sejarah, isi dan beberapa isu krusial yang saat ini menjadi pro kontra di tengah masyarakat terkait KUHP tersebut.

“Karenanya saya kira inisiatif dari kawan-kawan Cipayung Plus untuk membuat terang bagaimana sebetulnya KUHP kita yang baru ini sangat baik,” ungkapnya.

Salah satu yang menjadi poin pembahasan, kata I Gede adalah menyangkut merendahkan harkat dan martabat presiden. Menurutnya antara merendahkan dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda, sehingga patut untuk dipahami.

Kemudian, adalah masalah pidana mati, kohabitasi, dan pasal perzinahan. Apalagi sebagaimana yang diketahui, terkhusus terkait pasal perzinahan memicu kritik dari beberapa negara, meski pada akhirnya telah diklarifikasi oleh pemerintah.

“Jadi jangan khawatir, yang tidak boleh itu merendahkan harkat martabat presiden,” ucapnya.

Baca Juga:PMKRI Siantar Minta DPR RI Tidak Sahkan Pasal Bermasalah dalam RKUHP

“Kemudian soal kohabitasi, perzinahan dan kumpul kebo itu sebenarnya delik aduan, itu pun yang bisa mengadu hanya orang terdekat seperti orang tua, anak dan istri. Dan ini sudah diklarifikasi dan dijawab pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Cipayung Plus, Ketua GMNI Sumut Daniel Sigalingging menegaskan jika Cipayung Plus tidak anti terhadap perubahan. Namun, lanjut dia, ada beberapa poin yang mereka soroti dalam KUHP yang baru ini, sehingga penting untuk dilakukan diskusi.

“Hasil diskusi ini akan dibahas lagi oleh tim kecil, apakah nanti akan kita lakukan judicial review (atau tidak). Tapi UU ini juga memang belum dinomori dan belum diregistrasi, sehingga yang kita lakukan sekarang adalah kajian-kajian,” terangnya.

Disebut mendukung atau tidak, Daniel mengatakan, Cipayung Plus sifatnya mendukung segala jenis perubahan bangsa ke arah lebih baik. Tapi tambahnya, setiap poin kebijakan tetap harus disoroti agar bangsa ini bisa lebih baik terutama tentang perundang-undangan pidana. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles