23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan akan Dihapus Pemerintah dari UU ITE

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (28/11/22).

Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga:Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus UU ITE

“Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, pemerintah memasukkan ketentuan dalam UU ITE kedalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas. “Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE,” kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim, Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.

Baca Juga:Pro Kontra Pembentukan Kajian UU ITE, Ini Kata Kriminolog UI dan Akademisi Pancabudi

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

“Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR,” kata Eddy.(okezone/hm15)

Related Articles

Latest Articles