13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Rokok Ilegal Marak di Dairi, Bea Cukai Siantar Segera Bertindak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar, menegaskan segera mengambil langkah dengan melakukan operasi penindakan produk guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. Prioritasnya dari barang kena cukai ilegal.

Fungsional Intelijen KPPBC TMP C, M Dian Anhar mengatakan kegiatan operasi pasar bertujuan untuk mengamankan peredaran rokok ilegal di pasaran. Baik itu rokok dengan pita cukai berbeda, pita cukai palsu, tanpa pita cukai, dan pita cukai bekas.

“Kita terus bekerja untuk melakukan penindakan. Sampai saat ini, tim rutin melaksanakan itu,” sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/24).

Anhar membenarkan, pihaknya sudah mendengar informasi terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dairi tersebut. Saat ini timnya tengah memetakan hasil dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 332.800 Batang Rokok Ilegal

“Jadi first target atas adanya informasi, kita mitigasi. Segera kita lakukan operasi mandiri,” ucapnya.

Namun, ia mengaku, informasi yang masuk ke pihaknya terkadang sedikit agak meleset. Anhar mencontohkan ketika KPPBC Pematangsiantar, pernah mendapati barang bukti dalam jumlah sedikit saat melakukan penggerebekan.

“Kadang begitu, kita temui hanya 1-2 slop rokok saat terjun ke lapangan. Intinya kita bekerja pelan, dan semoga membuahkan hasil yang maksimal,” Anhar memungkas.

Sebelumnya, peredaran rokok ilegal itu berdasarkan keterangan dari pengusaha toko grosir dan kios pengecer rokok resmi (legal) di Kabupaten Dairi. Mereka mengeluhkan marak dan bebasnya perputaran rokok tanpa cukai.

“Maka kita berharap ada razia penertiban dari pihak terkait. Disebut rokok illegal, tetapi di seluruh tempat di Dairi, rokok tersebut sangat mudah ditemui dan bebas diperjualbelikan,” ujar salah seorang pemilik toko setempat, Sabtu (23/3/24).

Related Articles

Latest Articles