13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Bea Cukai Langsa Amankan 332.800 Batang Rokok Ilegal

Langsa, MISTAR.ID

Bea Cukai Langsa mengamankan kendaraan pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, Jumat (22/3/24) lalu. Penindakan ini merupakan atas tindaklanjut informasi yang diterima pihak Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penindakan bermula dari informasi yang mereka terima bahwa ada rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

“Petugas kami pun segera mengintai kendaraan target dan menghentikannya di Jalan Raya Medan-Aceh,” ujarnya, Rabu (27/3/24).

Sulaiman membeberkan, petugas menyita 332.800 batang rokok ilegal merek Manchester, Luffman, H&D jenis ‘Classic’, H&D jenis ‘Red’, dan Hmild Super Slim, senilai Rp547.764.000. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai cukai sebesar Rp 300.268.800 dengan besar kerugian negara mencapai Rp 384.524.316.

Baca Juga : Razia Rokok Ilegal di Siantar Sitalasari, Penjual Bisa Didenda 3 Kali Lipat

Bea Cukai Langsa kemudian menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan. Barang bukti serta pelaku juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan, Bea Cukai Langsa akan terus mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal dan berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan kesehatan. (dtc/hm24)

Related Articles

Latest Articles