21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Lewat sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun sampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penyampaian nota pengantar R -APBD itu pun dibacakan Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi kepada DPRD Simalugun. Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang dan juga dihari anggota dewan serta pejabat tinggi administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.

Wakil Bupati Zonny Waldi menyampaikan, penyusunan Rancangan APBD telah didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah dibahas dan disepakati Pemkab dan juga DPRD Simalungun.

“Penyusunan APBD TA 2024 mempedomani Permemdagri Nomor 15 Tahun 2023, dimana dalam pasal 5 menyebutkan, tujuan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun 2024 untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga : Soal Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang Dibayar Dimuka, Begini Kata Pemkab Simalungun

Disampaikannya, dalam APBD Tahun 2024 telah dirancang dan ditetapkan aspek pencapaian target pembangunan dan kondisi lingkungan strategis yang meliputi aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/8/23).

Penandatangan itu dilaksanakan dalam rapat di ruang rapat Paripurna DPRD Simalungun. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani membuka rapat penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD, dengan jumlah anggota yang kuorum.

Dalam paripurna, Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAs) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.467.163.576.558,00.

Baca Juga : Sebanyak 7.236 Pelamar PPPK di Pemkab Simalungun Penuhi Syarat Administrasi

Hal itu terdiri dari target pendapatan Kabupaten Simalungun pada tahun 2024 sebesar Rp2.394.163.576.559, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp194.394.039.424,00.

PAD itu antara lain terdiri dari Pajak daerah sebesar Rp129.452.316.354,00 dan Retribusi daerah Rp4.567.627.144,00. Untuk hasil pengelolan terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp19.524.495.679,00. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp40.849,600.247,00. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles