19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang Dibayar Dimuka, Begini Kata Pemkab Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Daerah (Pemda) tengah dihadapkan pada kerumitan yang dimana kebutuhan anggaran berpotensi membengkak.

Pemda harus membantu penuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak secara Nasional tahun 2024.

Maka dari itu, Pemda harus menyediakan anggaran lebih guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD. Hal ini menyusul dengan adanya atau terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga : Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Diminta Ditinjau Ulang, Begini Tanggapan Pemko Pematang Siantar

Dalam peraturan Perpres ini ada disisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A, yang mengubah pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara at cost (biaya riil) menjadi lump sum.

Artinya, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan dimuka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran sebenarnya (riil) saat perjalanan dinas.

Related Articles

Latest Articles