11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Diminta Ditinjau Ulang, Begini Tanggapan Pemko Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Nasional terkait Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, sejumlah daerah menginginkan agar peraturan tersebut dievaluasi atau ditinjau ulang.

Dalam peraturan Perpres ini ada disisipkan satu pasal yaitu pasal 3A, yang mengubah pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara at cost (biaya riil) menjadi lump sum.

Artinya, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran sebenarnya (riil) saat perjalanan dinas.

Baca juga : ASN Terlibat Politik Praktis Ancam Azas Pemilu di Siantar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Arri Sembiring menyayangkan pemerintah pusat tentang biaya perjalanan dinas para anggota dewan tidak menggunakan sistem at cost. Melainkan sistem yang digunakan adalah lumpsum.

Menurutnya, penggunaan sistem lumpsum tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran dan merugikan pemerintah daerah yang berkemampuan fiskal rendah.

Related Articles

Latest Articles