13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemkab Simalungun Bakal Buka 10 Lokasi Lagi Untuk Perekaman KTP Berbasis Elektronik

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan membuka 10 kecamatan tambahan yang memiliki kemampuan untuk melakukan perekaman E-KTP. Dengan demikian, total kecamatan yang dapat melakukan perekaman E-KTP akan menjadi 20 kecamatan.

Dengan dibuka, layanan pembuatan KTP berbasis elektronik akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat yang berada di luar pusat Dinas Dukcapil Simalungun.

Menurut Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, unit pelayanan perekaman KTP ini akan membantu banyak masyarakat dalam mengelola administrasi kependudukan.

“Di tahun ini (2023) akan kita tambahkan 10 Kecamatan lagi. Jadi ada 20 titik perekam KTP elektronik nantinya yang kita sebar di beberapa kecamatan yang jauh dari pusat Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun ,” sebut Bupati.

Diulanginya beberapa tahun sebelumnya. Pelayanan ini memakan banyak waktu masyarakat hanya untuk perekaman dan pencetakan KTP berbasis elektronik.

Baca juga : Perekaman Efektif, 4.713 E-KTP Dicetak di 10 Kecamatan di Simalungun

Ada hubungannya dengan administrasi kependudukan. Pemkab Simalungun melakukan sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Simalungun Tahun 2023.

8.146 orang di Kabupaten Simalungun telah membuat IKD, termasuk ASN di 34 OPD Pemkab Simalungun.

Sebelum menjadi bagian dari masyarakat, ASN disarankan untuk memulai IKD sebagai bentuk sosialisasi yang dapat menyebar ke masyarakat.

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga, menerima informasi tersebut. KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah program pusat, tetapi daerah menanganinya.

Di Kabupaten Simalungun, telah dimulai pada bulan Desember 2022 melalui sosialisasi.

“Awalnya masih di internal kita ASN. Lalu kemudian semakin berkembang,  diambillah ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun. Dan sekarang sudah menyasar masyarakat di Simalungun,” ujar Tiarli Sinaga.

“Selain ASN yang dilingkungan Pemkab Simalungun, kami juga Go To Kampus. Apapun ceritanya kita harus kejar target juga, target kita 25 persen dari jumlah yang sudah perekaman KTP. Dari yang sudah perekaman 87 persen dari wajib KTP, yang tercapai masih sekian persen,” ungkapnya.

Dijelaskan Tarli Sinaga lagi, selain pada Disdukcapil yang menyediakan pelayanan IKD.

Juga ada pelayanan pembuatan IKD yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Simalungun.

“Ada 10 kecamatan yang menjadi titik pelayanan pembuatan IKD. Jadi syarat utamanya sudah melakukan perekaman memiliki E – mail, sekalipun usianya sudah dewasa tapi belum perekaman belum bisa juga. Intinya melakukan perekaman baru diakses IKD -nya, itu syaratnya,” ujarnya.

Baca juga : April 2022, Bupati Simalungun Targetkan Perekaman E-KTP di 10 Kecamatan

“10 kecamatan itu, Siantar, Sidamanik, Tapian Dolok, Bandar, Bosar Maligas, Tanah Jawa, Girsang Sipangan Bolon, Ujung Padang, Dolok Silau dan Purba. Ini semuanya bisa memberikan layanan pembuatan IKD, memang harus datang warganya ke pelayanan IKD -nya dan gak bisa perantara karena foto dan barkotnya,” ujar Tiarli lagi. (Hamzah/hm19).

Related Articles

Latest Articles