11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mantan Pangulu Ditahan Jaksa, Camat Panei Ingatkan Dana Desa Dikelola Transparan

Simalungun, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Pangulu) Nagori Simpang Raya Dasma, Parluhutan Sianipar (PS) ditahan Kejaksaan Simalungun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Camat Panei Ronald Saragih, Kamis (14/12/23).

Ia menyebut PS (54) ditahan pada Selasa, 12 Desember 2023. Atas penangkapan tersebut, Ronald menyampaikan sebagai warga negara yang baik harus menghormati proses hukum yang berlaku.

Agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari, Camat mengimbau seluruh pangulu nagori di wilayah Kecamatan Panei untuk mengelola Dana Desa (DD) secara transparan. “Bagi seluruh pangulu diimbau agar pengelolaan Dana Desa harus secara transparan dan jangan coba-coba melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga : Soal Gaji Pangulu di Simalungun, BPKPD: Sudah Dibayarkan Bertahap

Menurutnya, tindakan korupsi sangat tidak baik untuk dicontoh. Perihal yang merugikan negara itu, kata Ronald mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.

“Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di nagori yang dipimpinnya,” imbuhnya.

Mantan Pangulu yang ditahan pihak Kejaksaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Nagori Simpang Raya Dasma senilai Rp400 juta lebih pada Tahun Anggaran 2022. (indra/hm24)

Related Articles

Latest Articles