18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dipecat Pangulu, Gamot Ajukan Keberatan ke DPMPN Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pangulu Nagori Sinasih, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sahbudin Sinaga diduga menyalah gunakan wewenang jabatan dan memecat Jasudin Saragih selaku Kepala Dusun (Kadus) atau Gamot IV Saribudolog.

Lewat kuasa hukumnya yakni, Laurensius D Saragih mengatakan, jika pemecatan atau pemberhentian terhadap Jasudin tanpa kesalahan berdasarkan fakta hukum melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 dan 52 bagian pertama mengenai Perangkat Desa.

“Tindakan memecat Perangkat Desa/Gamot di beberapa Nagori/Desa dilakukan sepihak oleh Pangulu menjadi boomerang bagi hampir seluruh Perangkat Desa,” sebut Laurensius seperti dikutip dari siaran persnya, pada Kamis (11/1/24).

Baca juga:Wabup Simalungun Lantik Pangulu PAW Periode 2019-2025

Sahbudin dinilai telah sepihak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Perangkat Desa dengan Nomor : 188/01/SNH/2023 tertanggal 27 November 2023 tentang pemberhentian Jasudin yang sebelumya menjabat Gamot IV Saribudolog.

Atas pemecatan itu, pihaknya disebutkan Laurensius lagi telah menyampaikan keberatan pada Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) dan Camat Silau Kahean hingga Inspektorat sesuai fungsi sebagai lembaga pengawas internal dalam Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Simalungun.

“Sejak surat itu kita sampaikan November tahun lalu tetapi hingga Januari 2024 belum ada kejelasan dari DPMPN dan Camat. Ketentuan larangan tidak pernah dilakukan oleh klien kami, seharusnya ditegakkan peraturan ini kepada Pangulu supaya tidak sesuka hati memecat Gamot,” tegas Laurensius.

Baca juga:Rapat Forkopimcam, Pangulu Keluhkan Infrastruktur dan Irigasi Rusak

Kata Laurensius, adapun dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pangulu Sinasih sama sekali tidak merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 dan 52.

“Klien kami sama sekali tidak melakukan larangan sebagaimana ketentuan UU Desa,” pungkasnya.

Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba belum berikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait pemecatan Jasudin. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles