12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Gugatan Lahan SMAN 5 Siantar, Para Tergugat Diminta Membuktikan Dalilnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang gugatan terhadap lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Kamis (7/3/24). Sidang akan berlangsung di Ruang Kartika, PN Siantar. Dari SIPP PN Siantar, besok merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para tergugat.

Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi menjelaskan, dalam agenda tersebut , majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk membuktikan dalil jawaban.

“Artinya untuk agenda sidang yang akan datang, diberikan kesempatan ke para tergugat untuk mengajukan alat bukti surat guna membuktikan dalil jawabannya,” kata Sayed, Rabu (6/3/24).

Baca juga: Gugatan Lahan Sekolah Masuk Persidangan, SMAN 5 Siantar ‘No Comment’

Sayed menjelaskan, dalam hal ini para tergugat yakni, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) cq Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar.

“Mengingat tergugat lebih dari satu, maka disebut para tergugat,” sambungnya.

Dalam perkara ini pihak penggugat Alm Hermawanto Lee, Henny Lee meminta ganti rugi sebesar Rp. 58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong. Kemudian para tergugat diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles