23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gugatan Lahan Sekolah Masuk Persidangan, SMAN 5 Siantar ‘No Comment’

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gugatan keluarga mendiang Hermawato Lee terhadap lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar kini memasuki persidangan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 119/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 17 November 2023.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar dijadwalkan untuk pembacaan replik pada Kamis (1/2/24). Sebelumnya mediasi yang dilaksanakan tidak menemukan titik temu.

Terkait proses yang sudah masuk ke tahap persidangan, Mistar.id mencoba meminta komentar dari pihak sekolah, termasuk kendala sekolah atas gugatan tersebut. Namun Kepala Sekolah SMAN 5, Rahmad Nasution menolak.

Baca juga: Gugatan Ahli Waris Atas Lahan SMAN 5 Siantar Segera Disidangkan

“Maaf ya, sementara saya tidak mau berkomentar tentang hal ini,” katanya melalui pesan singkat, Senin (29/1/24) malam.

Diketahui, Henny Lee selaku ahli waris Hermawanto Lee, melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ic. Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar.

Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Terkait Lahan SMAN 5 Siantar, Keluarga Minta Ganti Rugi Rp58 Miliar

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.

Kemudian para tergugat diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles