15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Lahan SMAN 5 Siantar, Keluarga Minta Ganti Rugi Rp58 Miliar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menerima gugatan dari keluarga Hermawanto Lee terhadap lahan dan bangunan SMA Negeri 5 Siantar.

Berdasarkan laman SIPP PN Siantar, penggugat terdaftar atas nama Henny Lee dengan tergugat yakni, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ic. Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematang Siantar. Berkas gugatan teregister dengan nomor 1119/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 17 November 2023.

Masih dari laman yang sama, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp. 58.106.832.040. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: SMAN 5 Siantar Disomasi Kosongkan Lahan, Begini Penjelasan Kacab Disdik Sumut Wilayah VI

Jika tidak hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.

Kemudian para tergugat diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar.

Juru bicara PN Siantar, Rahmat ketika dikonfirmasi Senin (18/12/23) mengatakan, saat ini gugatan perdata tersebut masih tahap mediasi. Dilansir dari lama PN Siantar, hakim mediator yakni Renni Pitua Ambarita.

Mediasi dijadwalkan selama 30 hari ke depan per tanggal 28 November 2023. Jika sidang mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka gugatan akan masuk ke proses persidangan.

“Tapi tergantung pihak dan mediatornya juga, bisa gak sampe 30 hari,” katanya. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles