6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Satpol PP Siantar Tertibkan Banner Iklan Rokok yang Semrawut Menempel di Tiang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar menertibkan banner iklan rokok yang menempel di tiang listrik dan tiang lampu penerangan jalan umum.

Banner iklan rokok itu ditertibkan karena menimbulkan kesemrawutan dan melanggar Surat Wali Kota Pematang Siantar nomor 503/4847/IX/2021 tertanggal 29 September 2021 perihal imbauan pemasangan reklame.

Seperti ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Mangaraja Nababan ketika dikonfirmasi mistar.id terkait penertiban Satpol PP, Rabu (29/3/23).

Baca Juga:Satpol PP Siantar Raih Penghargaan Penegakan Perda dan Jaga Trantibum

“Bahwa sesuai dengan surat tersebut, pemasangan media reklame dilarang pada trotoar jalan, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, pohon, kantor pemerintah, rumah ibadah dan melintang di atas jalan,” bebernya.

Selain tidak sesuai dengan Surat Wali Kota, kata Mangaraja, pemasangan banner iklan rokok itu melanggar Perda Nomor 9 tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umun. “Artinya, banner itu juga menimbulkan kesemrawutan,” tutupnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles