11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pengurusan 2 Lahan TPU Siantar Tak Kelar Sejak Tahun Lalu, ini Kata Pemko

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengurusan 2 (dua) lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sedang diupayakan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar tak kunjung selesai sejak tahun lalu. Kedua lahan TPU tersebut terletak di Kecamatan Siantar Sitalasari. yakni di Kelurahan Gurilla seluas sekitar 20,5 hektar milik PTPN III. Dan Kelurahan Setia Negara seluas 3 hektar milik PTPN IV.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, ketika dikonfirmasi perkembangan pengurusan kedua lahan TPU tersebut.

“Belum siap (selesai), mulai tahun lalu, belum siap. Karena kalau sudah siap atau dilepaskan PTPN, lahan itu akan dikelola Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Dinsos P3A,” terangnya kepada mistar.id, Selasa (13/6/23) sore.

Baca juga: Dinsos Ungkap Biaya Retribusi Pemakaman di TPU Pemko Siantar

Saat ditanya apa penyebabnya, Alwi menjelaskan, bahwa awalnya pihaknya mengajukan opsi lokasi di satu titik lahan PTPN IV, tapi belum jelas. Kemudian kemarin, setelah bertemu pihak PTPN IV, mereka menyarankan agar Pemko mengajukan beberapa titik sebagai opsi,” ungkapnya.

Setelah ditandatangani Wali Kota dan kemudian diajukan beberapa titik lokasi, kata Alwi, pihaknya pada Kamis (8/6/23) hendak melakukan survei bersama pihak PTPN IV.

“Namun yang datang hanya manajer kebun, pihak PTPN IV pusat tidak hadir,” ujarnya.

Baca juga: DKP Diminta Data dan Pahami Permasalahan TPU di Kota Medan

Kemudian, lanjut Alwi, direncanakan kembali melakukan survei bersama ke lokasi yang diajukan Pemko, yakni pada hari ini, Selasa (13/6/23).

“Tapi tak ada yang datang dari PTPN IV pusat, untuk melakukan survei ke 5 lokasi yang kita ajukan. Agar mereka bisa mengajukan 1 lokasi ke kementerian BUMN,” jelasnya.

Masih kata Alwi, mengenai lahan di PTPN III yang luasnya lebih dari 5 hektar itu. Memang membutuhkan tahapan demi tahapan yang cukup panjang untuk pelepasannya.

Baca juga: Instansi Vertikal Minta Dana Hibah Pemko Siantar Milliaran Rupiah, DPRD: Disahkan Desember Lalu

“Kayak (seperti.red) lahan ringroad, di atas 5 hektar, prosesnya memang agak lama,” ujarnya.

Terkait lahan TPU di kawasan PTPN III, kata Alwi, pihaknya masih harus menunggu penyelesaian ringroad.

“Ringroad selesai, baru kita lanjut ke pelepasan lahan untuk TPU, dan juga disana nanti ada TPA seluas sekitar 7,5 hektar, (TPU dan TPA) itu nanti satu kesatuan,” ungkapnya.

Baca juga: Kolaborasi PLN dan Pemko Siantar, Pajak Penerangan Jalan 2022 Surplus

Dijelaskan Alwi, pihaknya mengupayakan pelepasan lahan seluas 3 hektar untuk TPU di kawasan lahan PTPN IV, mengingat pelepasan lahan PTPN III yang prosesnya memang lama karena luasnya diatas 5 hektar, yakni totalnya untuk TPU dan TPA sekitar 28 hektar.

“Lahan untuk pemakaman itukan sudah sangat dibutuhkan. Jadi supaya prosesnya lebih cepat agar bisa segera dipergunakan masyarakat. Kami upayakan pelepasan lahan 3 hektar dari lahan PTPN IV. Tapi begitulah, sejak tahun lalu sampai sekarang, belum selesai juga,” cecar Alwi yang memohon perhatian serius dari pihak PTPN IV. (Ferry Napitupulu/hm21).

Related Articles

Latest Articles