18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dinsos Ungkap Biaya Retribusi Pemakaman di TPU Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Besaran biaya retribusi pelayanan pemakaman di Kota Pematang Siantar sudah ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi. Retribusi penguburan untuk dewasa ditetapkan sebesar Rp75.000, untuk anak-anak Rp50.000.

Selanjutnya, retribusi penggalian tulang belulang untuk kuburan orang dewasa sebesar Rp200.000, dan untuk kuburan anak-anak Rp150.000. Sementara untuk perpanjangan retribusi pemakaman setiap tiga tahun ditetapkan sebesar Rp50.000.

Meski sudah ada diatur Perda, namun penerapan di lapangan atau di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, besaran biaya pemakaman terkesan memberatkan bagi sebagian warga yang mengalami kemalangan.

Baca juga: DPRD Medan: Benahi TPU, Penataan Ulang Jangan Kutip Bayaran

Hal itu tidak ditampik oleh Risbon Sinaga selaku Kepala Bidang (Kabid) Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematang Siantar ketika dikonfirmasi MISTAR.ID di ruang kerjanya, pada Rabu (10/8/22).

“Begininya itu, sesuai Perda, retribusinyakan ada yang namanya perpanjangan retribusi pemakaman setiap tiga tahun, yaitu sebesar Rp50 ribu. Kalaulah alamatnya lengkap, udah sulit untuk mengutipnya itu tiap tiga tahun. Petugas jaga kuburan mengambil kebijakan langsung dikutip kolektif,” ujarnya.

Kutipan retribusi yang kolektif menjadi semakin besar, kata Risbon, karena sekaligus digabung dengan biaya menggali makam.

“Karena memang tidak ada dari pemerintah untuk uang gali. Itu makanya ada penggali makam, mengenai berapa besarannya, itu menjadi kesepakatan antara warga dengan penggali makam, itu tidak kami campuri,” jelasnya.

Dijelaskan Risbon, setiap TPU milik Pemko Pematang Siantar hanya dijaga seorang petugas penjaga makam dari Dinas Sosial sehingga tidak memungkinkan untuk mengutip retribusi tiga tahun sekali.

Baca juga: Tarif Retribusi Kebersihan Siantar Direncanakan Naik 50 Sampai 500 Persen

“Iya kalau alamat keluarganya jelas, kalau tak jelas lagi karena sudah pindah, bagaimana petugas itu menalanginya,” ungkap Risbon menjelaskan alasan retribusi pemakaman langsung dikutip saat pemakaman.

Saat disinggung mengenai setoran retribusi dari pemakaman, Risbon memastikan bahwa retribusi harus disetorkan petugas penjaga makam. “Itukan ada target PAD, kadang bisa melebihi target PAD,” ujar Risbon bahwa retribusi yang disetorkan oleh petugas penjaga makam ke Dinsos, langsung disetorkan pada hari itu juga.

Disinggung mengenai warga yang kadang ada merasa diberatkan dengan biaya pemakaman, Risbon mengimbau agar petugas penjaga makam bekerja sesuai aturan.

“Itukan kuburan milik pemerintah, imbauan kepada para petugas penjaga makam agar melaksanakan tugasnya sesuai prosedur, jangan membuat kebijakan yang menimbulkan kesan mempersulit warga yang kemalangan,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Siantar Diusulkan Naik

Saat itu, Risbon juga menjelaskan, bahwa TPU milik Pemko Pematang Siantar untuk yang beragama Kristen ada 3 yakni di Lorong 20, Lapangan Bola Atas dan di Kampung Kristen. Kemudian TPU untuk yang beragama Islam di Jalan Bali Simpang Jalan Singosari.

“Semuanya sudah penuh, dan kalau adapun yang masih bisa dimakamkan di sana, itu karena ada yang sudah membongkar tulang belulang,” ungkapnya. Risbon juga menambahkan bahwa Taman Makam Pahlawan juga milik Pemko Pematang Siantar, namun yang dimakamkan di sana itu adalah TNI dan Polri. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles