20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

UPT Samsat Tebing Tinggi Bebas Pungli, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Tak Pakai Jasa Calo

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kota Tebing Tinggi terus berbenah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi kendaraannya.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita mengatakan, UPT Samsat Kota Tebing Tinggi dan Kantor Pelayanan SIM Kota Tebing Tinggi, tidak mengutip biaya apa pun terhadap urusan surat-surat kendaraan maupun SIM di luar biaya resmi.

“Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebingtinggi melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya, dipastikan tidak ada pungutan liar,” kata Agnis didampingi Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, Senin (29/4/24).

Baca juga: Lions Club Royal dan Polres Tebing Tinggi Adakan Operasi Katarak Gratis

Dia pun mengimbau masyarakat yang hendak melakukan pengurusan surat-surat kenderaan agar tidak memakai jasa calo.

“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebing Tinggi. Padahal kutipan tersebut untuk jasa calo, Untuk itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat surat kenderaan ke UPT Samsat Tebing Tinggi,” tandas Agnis.

Lebih lanjut dijelaskann Agnis, bagi masyarakat yang ingin dalam hal mengurus surat-surat kenderaan maupun pajak, cukup hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 76 2020. Selain itu, tidak ada lagi pembayaran.

“PNBP yang dimaksud yakni, pembayaran penerbitan STNK roda dua Rp100 ribu, TNKB roda 2 Rp60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Baca juga: Libur Akhir Pekan, Lalin di Ruas Jalan Kota Tebing Tinggi Ramai Lancar

Sementara itu, salah seorang warga Kota Tebing Tinggi Fitri (38) yang datang langsung mengurus pergantian STNK dan TNKB sekaligus perpanjangan (pembayaran) pajak kenderaan roda empat miliknya, mengaku puas atas pelayanan UPT Samsat Tebing Tinggi.

“Saya hanya melakukan pembayaran sesuai PNBP Rp300 ditambah pajak,” ungkapnya.(Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles