12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kasus Suap Nonaktif Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Rp 48,5 M Milik EAR

Jakarta, MISTAR.ID

KPK menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar harta nonaktif Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan uang Rp 48,5 miliar yang disita penyidik dalam bentuk tunai dari sejumlah rekening atas nama berbagai pihak yang selama ini menjadi orang kepercayaan EAR.

Penyitaan, kata Fikri, dilakukan setelah penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak perbankan. Salah satu uang yang disita, berasal dari rekening atas nama tersangka Erik.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.

Sebelum ini, KPK telah menyita rumah Erik di Kota Medan. Estimasi rumah itu nilainya sekitar Rp5,5 miliar.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terjerat OTT KPK

Tim penyidik, kata Fikri, telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT), Mona Hastuti (Dosen), Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga) dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, pada Kamis (25/4/24).

Perlu diketahui, perkara ini dimulai saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2024 atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni EAR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles