6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar “Melanggar” Aturan, DPRD Sepakat Gelar Hak Angket

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pematang Siantar sepakat menggelar pembukaan rapat paripurna pengusulan Hak Angket terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon kepada wartawan usai rapat Banmus DPRD di ruang rapat gabungan komisi, pada Jumat (27/1/2023) sore.

“Banmus sepakat untuk melakukan pembukaan rapat paripurna hak angket, pada hari Senin tanggal 30 januari. Di situ nanti pembukaan, sekalian pembentukan panitia khusus hak angket,” cecarnya.

Baca Juga: Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, 2 Fraksi DPRD Siantar akan Ajukan Hak Angket

Disinggung mengenai penutupan rapat paripurna, Timbul bilang, penutupan akan dilakasanakan pasa tanggal 16 Februari 2023 apabila Pansus Hak Angket tidak meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan.

“Waktu pembahasan pansus nanti, 16 hari. Kalau pansus tidak minta perpanjangan waktu, maka penutupan paripurna akan dilaksanakan tanggal 16 hari. Bisa saja pansus minta perpanjangan, kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Baca Juga: BKN Diimbau Lakukan Audit Investigasi Pelantikan 88 Pejabat di Pemko Siantar

Pada kesempatan itu, Timbul kembali menyampaikan bahwa pengajuan Hak Angket dilaksanakan karena adanya pengaduan ASN yang menduga adanya pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat, pada 2 September 2022 lalu.

“Sampai tadi, pengusul hak angket ada 7 orang (anggota DPRD) dan dua fraksi, yaitu fraksi Golkar dan PDIP. Tapi tidak tertutup kemungkinan, akan tambah beberapa fraksi lagi yang mengusulkan. Dan tadi, sebelum kita gelar ini, pada prinsipnya fraksi sepakat mengusulkan hak angket,” tutupnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles