10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BKN Diimbau Lakukan Audit Investigasi Pelantikan 88 Pejabat di Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca disebutkan, bahwa pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sudah sesuai mekanisme, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharap melakukan audit investigasi.

Seperti disampaikan seorang yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelantikan 88 pejabat, baik itu ke BKN maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ketika dimintai tanggapan terkait pelantikan yang disebut sudah sesuai mekanisme.

“Harapan kami, karena jawaban suratnya kemarin, yang menyebutkan bahwa pelantikan tanggal 2 September 2022 lalu sudah sesuai mekanisme atau ketentuan, itu bersifat klise. Tentu kami ingin tahu, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mana itu sudah sesuai,” ujar salah seorang pelapor yang minta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (27/10/22).

Baca Juga:Terkait Pelantikan 88 Pejabat Siantar Dilapor ke BKN dan KASN, Ini Kata Alumni IPDN

“Harusnya kan terperinci, sesuai dengan undang-undang mana, pasal berapa, dan apakah ada bukti-bukti pendukungnya yang menyatakan itu sudah sesuai mekanisme. Karena, informasi yang kami dapat, jawaban yang menyebut sudah sesuai mekanisme itu tidak disertai penjelasan secara hukum beserta dokumen bukti pendukung lainnya, hanya jawaban klise,” sambungnya.

Untuk itu, diharapkannya, pihak BKN melakukan audit investigasi. “Tentu, kami berharap sesuai dengan PP 119 tahun 2022, bahwa di pasal 16 ayat 1 dan 2, BKN berkewenangan untuk melakukan audit investigatif terkait pengaduan dalam manajemen ASN. Tentunya di dalam audit investigatif nanti, jika dilakukan akan terungkap, mana ketentuan yang sesuai dan yang tidak sesuai,” terangnya.

Menambahkan pernyataan rekannya, salah seorang pelapor lainnya juga menyampaikan harapannya. Dan tentunya, harapannya juga agar laporan mereka bisa selesai secepatnya dituntaskan, sehingga tidak menjadi polemik dan berlarut-larut di Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Terkait Pelantikan 88 Pejabat di Siantar, KASN Layangkan Surat Klarifikasi ke Wali Kota

“Pada kesempatan ini juga kami harapkan, siapapun kepala daerah dan di daerah manapun itu, kita harapkan agar benar-benar menerapkan manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Selanjutnya, ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan alumni IPDN, Robert Pardede yang memberikan statemen mengenai hal yang dilaporkan ke BKN dan ke ASN, ia sangat berterimakasih menghormatinya.

“Terima kasih serta respect yang tinggi atas dukungan moral yang diberikan oleh senioran kami alumni IPDN. Hal ini menunjukkan bahwa meski tak sedarah, namun kami adalah saudara,” tutupnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles