12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pasar Melanthon Siregar Siantar Belum Bisa Beroperasi, Ini Sebabnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR), serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait operasional Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar.

Kepala Dinas PMPTSP Pematang Siantar, Soefie Saragih mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin pasar milik pribadi yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat itu.

“Koordinasi ke PUTR, kami tidak mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mengajukan ke PUTR terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) nya, serta ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait izin operasional pasar tersebut,” ujarnya, Kamis (28/12/23).

Jika pasar tersebut berdiri secara ilegal, Soefie menyebut PUTR yang dapat memberikan teguran kepada pemilik maupun pengelola pasar. “Kalau begitu mereka (PUTR) yang harus menyampaikan teguran,” katanya.

Baca Juga : Pendirian Bangunan Pasar Modern Melanthon Siregar Tidak Berizin

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, Henry John Musa Silalahi memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan PBG.

“Permohonan PBG belum ada didaftarkan,” sebut Musa, Selasa (26/12/23) lalu.

Seyogianya, lanjut Musa, setiap pembangunan harus memiliki PBG. Sebab, PUTR bertanggungjawab membuat rekomendasi terkait garis sempadan bangunan dan juga perhitungan kekuatan struktur.

“Kekuatan struktur yang dikonsultasikan dengan tim profesi ahli sehingga rekomendasi diberikan, apabila dokumen yang dimohonkan diperbaiki dan disempurnakan,” jelasnya.

Selain itu, spesifikasi dan gambar juga harus lengkap, kemudian PUTR menghitung nilai retribusi daerah yang akan disetorkan ke Pemko Siantar. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles