12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pendirian Bangunan Pasar Modern Melanthon Siregar Tidak Berizin

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebuah bangunan besar yang kini dijadikan pasar modern yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, diketahui tidak memiliki izin maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar yang tepat berada di samping lapangan eks rumah potong hewan milik PD PAUS itu dibangun pada bulan Juli 2023 lalu dan selesai Desember 2023.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, Henry John Musa Silalahi mengonfirmasi informasi tersebut. Pihaknya, sebut Musa, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan PBG.

“Permohonan PBG belum ada didaftarkan,” sebut Musa, Selasa (26/12/23).

Baca juga: Lokasi Eks RPH Dijadikan Pasar Malam dan Bazar, Penyelenggara Kontrak Rp15 Juta Sebulan

Seyogianya, lanjut Musa, setiap pembangunan harus memiliki PBG. Sebab PUTR bertanggungjawab membuat rekomendasi terkait garis sempadan bangunan dan juga perhitungan kekuatan struktur.

“Kekuatan struktur yg dikonsultasikan dengan tim profesi ahli sehingga rekomendasi diberikan, apabila dokumen yang dimohonkan diperbaiki dan disempurnakan,” terang Musa.

Selain itu spesifikasi dan gambar juga harus lengkap, kemudian PUTR menghitung nilai retribusi daerah yang akan disetorkan ke Pemko Siantar.

Sementara itu Plt Direktur Utama PD PAUS, Hery Silitonga mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam pengukuran tapal batas antara lahan PD PAUS dengan lokasi bangunan pasar rakyat itu.

Baca juga: PD PAUS Akan Lanjutkan Kerjasama Pembangunan SOHO- Siantar City Mall

“Dari awal pembangunan, kami tidak ada dilibatkan untuk pengukuran batas-batas lahan,” ucapnya singkat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Soefie Saragih belum berhasil diminta keterangannya. Permintaan wawancara yang dilayangkan tidak mendapat balasan. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles