8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

BPK Minta Sekretariat Kembalikan Temuan ke Kas Negara, Honor Tenaga Ahli Protokoler Siantar Bebani APBD

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara telah mengeluarkan surat laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2022 tertanggal 19 Mei 2023.

Sejumlah paket proyek dan pembayaran honorarium di Bagian Humas dan Protokoler yang sekarang berubah menjadi Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) menjadi temuan.

Berdasarkan surat tersebut, BPK menyoroti honor sejumlah tenaga ahli di bagian Protokoler yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga : Penyaluran Dana BLT Subsidi BBM jadi Temuan BPK, ini Kata Kadinsos Siantar

Selain di Prokopim, BPK juga memerintahkan 11 SKPD yang memberikan honorarium melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) mengembalikan dana sebesar Rp323.874.000. Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp491.465.571,12 pada 32 paket pekerjaan.

Kabag Prokopim Pemko Siantar, Suherman ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Ia menyarankan Mistar.id mengonfirmasi kepada Inspektorat.

“Waduh. Ke Inspektorat ajalah,” ujarnya singkat saat dihubungi, Jumat (7/7/23).

Sementara itu, Inspektur Daerah Heri Okstarizal mengaku rekomendasi BPK tersebut telah diproses. Sejumlah SKPD juga, lanjut dia telah menyelesaikan rekomendasi yang bersifat administratif.

“Proses pembayaran kerugian daerah sedang berjalan,” kata Heri kepada Mistar.id

Proses pembayaran itu, kata Heri terbagi dua, secara bertahap dan langsung lunas. Namun ia enggan merinci SKPD yang menyicil ataupun membayar lunas.

“Kami kira hal tersebut bukan sesuatu yang layak diekspose. Kami melaporkan perkembangan tindaklanjut hal tersebut kepada Wali Kota dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” katanya. (Gideon/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles