17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Belum Ajukan Dokumen Perbaikan Balon DPRD Siantar, ini Kata Gerindra dan PDIP

 Pematang Siantar, MISTAR.ID

Masa pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Perbaikan kepada KPU Daerah ditenggat mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Walau sudah 8 hari berlalu, belum ada satupun dari 18 Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan dokumen tersebut. Apa kendala yang dialami Parpol?

Berikut hasil konfirmasi mistar.id kepada Ketua Partai Gerindra Kota Pematang Siantar, Gusmiyadi, yang disampaikan melalui pesan aplikasi Whats App (WA), pada Senin (3/7/23).

Baca juga : Dari 482 Balon Anggota DPRD Siantar, Hanya 10 Memenuhi Syarat

“Tentu ada berbagai bentuk kasus dengan permasalahan yang berbeda mengakibatkan proses perbaikan memang membutuhkan waktu. Misalnya, kita tau bahwa kita baru mengalami proses cuti bersama yang sangat panjang. Instansi tidak memberikan layanan publik seperti biasanya,” tuturnya.

Namun demikian, Gusmiyadi yang akrab disapa Goben mengatakan bahwa, Gerindra telah mengamati berbagai jenis perbaikan yang dibutuhkan.

“Kita tengah memproses segala sesuatunya. Dan kita telah memahami tenggat waktu yang diberikan, jadi kita paham ada ritme yang bisa ditempuh untuk itu semua,” tambahnya.

Saat ditanya terkait ritme yang dimaksud, Goben bilang, itu terkait batas waktu yang diberikan, sepanjang tidak melampaui hal tersebut.

“Tentu partai politik tidak perlu panik untuk mengejar tenggat waktu yang diberikan. Walaupun cuti bersama yang sangat panjang itu juga sangat mempengaruhi kinerja kami. Sekarang yang terpenting adalah fokus atas upaya-upaya perbaikan,” tukasnya.

Selanjutnya, Ketua PDIP Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga yang juga merupakan Ketua DPRD menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki dalam hal pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Perbaikan kepada KPU daerah setempat.

Baca juga : KPU Siantar Restrukturisasi TPS Pemilu 2024, Hasil Pemetaan Awal Dicermati Ulang

“Terkait dengan dokumen bakal calon anggota DPRD, sehubungan dengan adanya perbaikan dan pergantian bakal calon tersebut, jadi kita lagi mengajukan proses kepada DPP Partai. Nanti, setelah DPP Partai mengeluarkan SK-nya baru kita daftarkan ke KPU. Jadi, tidak ada kendala, hanya sedang berproses,” ujarnya. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles