11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

KPU Siantar Restrukturisasi TPS Pemilu 2024, Hasil Pemetaan Awal Dicermati Ulang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Guna mengefektif dan mengefisiensikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, KPU Kota Pematang Siantar melakukan restrukturisasi TPS sebagaimana diatur dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 145/PP.04-SD/C4/2023.

Pada poin 4a surat tersebut, seluruh KPU kabupaten/kota agar menjadwalkan agenda pemetaan ulang (merestrukturisasi) TPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 sampai dengan 11 Februari 2023.

Restrukturisasi tersebut dilaksanakan dengan melakukan pencermatan TPS yang sebelumnya sudah dipetakan KPU Kota Pematang Siantar sebanyak 800 TPS.

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Siantar Usulkan Anggaran Rp35 M

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Data, Informasi dan Perencanaan KPU Kota Pematang Siantar, Christian Benny Panjaitan ketika dikonfirmasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dilaksanakan.

“Proses kerja dalam merestrukturisasi TPS, kita melibatkan PPK dan PPS untuk memetakan ulang jumlah TPS yang sudah kita petakan sebelumnya, yakni 800 TPS, agar berkurang. Kita harapkan sebelum tanggal 11 Februari 2023 ini, hasil restrukturisasinya sudah ada untuk kita tetapkan,” tuturnya.

Awalnya dijelaskan Christian, dalam pemetaan TPS sebelumnya jumlah maksimal pemilih per TPS paling banyak 250 pemilih. “Nah sekarang itu maksimal paling banyak di satu TPS itu 270 pemilih, bisa 280,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU Siantar Gelar Vermin Dukungan Bacalon DPD RI, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Selanjutnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pematang Siantar, Gina R Ginting mengatakan, tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini adalah melakukan verifikasi faktual pertama (terhadap dukungan DPD RI) di kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Karena saya baru selesai bimtek (bimbingan teknis) kemarin, maka jadwal bimtek ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS akan dilaksanakan besok, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 di Dharma Wanita Kota Pematang Siantar,” imbuhnya.

Mengenai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dijelaskan Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel MD Sibarani, DP4 untuk Pemilu tahun 2024 sudah diterima KPU RI dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Luar Negeri pada bulan Desember 2022 yang lalu.

Baca Juga: Dituding Intervensi Panwascam Soal PKD, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Siantar

“Jumlah DP4 yang diserahkan kepada KPU RI berjumlah 204.656.053 jiwa. terdiri atas 102.181.591 laki-laki dan 102.474.462 perempuan. Seudah DP4 tersebut diterima oleh KPU, selajutnya KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir,” jelasnya merinci.

DP4 yang telah disinkronisasi pada awal Januari 2023, kata Daniel, untuk Kota Pematang Siantar sebanyak 205.882 pemilih, hasil sinkronisasi dari DP4 sebesar 205.963 pemilih. Selanjutnya KPU Kota Pematang Siantar melakukan Pemetaan TPS berdasarkan Data Hasil Sinkronisasi.

“Sesudah pemetaan TPS, KPU Kota Pematang Siantar akan merekrut Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih untuk melakukan pendaftaran dan pemutahiran daftar pemilih,” ujarnya.

Baca Juga: Lantik PKD, Ini Harapan Panwascam Sei Suka

Masih kata Daniel, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan UMUM dan sistem informasi data pemilih, bahwa penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 14 Oktober 2022 sampai 7 Maret 2023.

Sedangkan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Rabu 8 Maret 2023 sampai dengan Rabu 5 April 2023, dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai Senin 19 Juni 2023 samapi dengan Rabu 21 Juni 2023.

“KPU Pematangsiantar dalam menjalankan tahapan pemilu sudah membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) yang sudah dilantik 24 Januari 2023,” tutupnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles