Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

Tahun 2025, Siltap Kades dan Perangkatnya Naik 8 Persen di Toba

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 15:29
44
tahun_2025_siltap_kades_dan_perangkatnya_naik_8_persen_di_toba

Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian saat diwawancarai. (f:ist/mistar)

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Penghasilan Tetap (Siltap) seluruh Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya, termasuk Sekretaris Desa non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Toba meningkat sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa non PNS dan Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Toba yang segera ditetapkan oleh Bupati Toba dalam waktu dekat ini.

"Ini sudah final," kata Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/25).

Lukman Siagian menambahkan penambahan penghasilan ini akan diterima oleh Kepala Desa dan perangkatnya terhitung dari Januari tahun ini.

"Iya, Januari tahun ini sudah naik 8 persen," katanya.

Kenaikan penghasilan tetap sebesar 8 persen ini, kata Lukman, tidak begitu signifikan karena berada dikisaran angka Rp190.000 sampai Rp200.000 per bulan.

"Itu paling diangka 190 sampai 200 ribu per bulan," ucapnya. (nimrot/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES