Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penebangan Liar di Samosir

Polres Samosir saat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penebangan liar di Desa Partungko Naginjang, Senin (10/8/2026). (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penebangan liar di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Senin (10/8/2026).
“Tim telah menetapkan tiga orang tersangka setelah alat bukti terpenuhi. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi model A yaitu negara sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean.
Sebelum menangkap tiga tersangka, polisi telah memeriksa dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) bersama KPH XIII Dolok Sanggul.
“Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan. Saat menangkap tiga tersangka, polisi mengamankan dua mesin pemotong kayu, satu buah jeriken, dan sebilah parang yang diduga digunakan selama penebangan,” katanya.
Dijelaskannya, ketiga tersangka merupakan pekerja. Satu di antaranya bahkan masih di bawah umur. Sedangkan pelaku utama masih buron.
“Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka penjara di bawah lima tahun. Ada pula satu terduga pelaku yang masih di bawah umur. Dia sudah dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan otak pelaku masih kami buru,” ucapnya.
Antonius menambahkan, kasus penebangan liar tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas kehutanan di wilayah hukum Polres Samosir. Secara keseluruhan, disebut terdapat tujuh perkara yang sedang ditangani.[]






















