Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Desak Penegakan Hukum Penebangan Hutan Ilegal Tidak Bersifat Seremonial

Mistar.idKamis, 8 Januari 2026 14.40
AN
MA
dprd_sumut_desak_penegakan_hukum_penebangan_hutan_ilegal_tidak_bersifat_seremonial

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menegaskan penanganan kasus penebangan kayu ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku di lapangan semata, tetapi harus menyentuh akar persoalan yang bersifat sistemik.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, dalam mengungkap dan menangkap pelaku penebangan kayu ilegal. Meski demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum tersebut tidak bersifat seremonial atau sekadar menenangkan opini publik.

“Jangan sampai penegakan hukum ini hanya ditutupi, sementara kerusakan lingkungan yang lebih luas justru dibiarkan. Termasuk aktivitas perkebunan atau kegiatan lain yang diduga ilegal namun luput dari pengawasan,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani bertindak lebih jauh dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik layar. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga perusahaan yang secara administratif terlihat legal, namun dalam praktiknya melanggar aturan.

Ia turut melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara. Pasalnya, ia menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran lingkungan yang berujung pada bencana.

“Secara data, seharusnya dinas tahu mana yang berizin dan mana yang tidak. Tapi kenyataannya, pengawasan di lapangan sangat lemah. Kita sering menggelar rapat dengar pendapat, tapi ujungnya tidak melahirkan solusi konkret dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan kerusakan lingkungan bukan hanya soal banjir hari ini, melainkan menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan masa depan generasi mendatang. Ia menilai penanganan tersebut harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan berjangka panjang.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait peran legislatif, khususnya DPRD Sumut, ia mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya, DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dan pemberian dorongan kepada instansi terkait.

“DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap instansi terkait. Kami tidak bisa turun langsung mengambil tindakan di lapangan,” ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh pemangku kepentingan akan dievaluasi secara menyeluruh terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan, khususnya yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Bahkan, ia mengusulkan pembatasan penerbitan izin baru serta revisi komprehensif terhadap izin yang dinilai bermasalah.

Lebih jauh, ia menekankan perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, keterlibatan Kementerian Kehutanan sangat krusial dalam menata ulang sistem perizinan agar tidak lagi menimbulkan bencana di kemudian hari.

“Sinergi pusat dan daerah adalah kunci. Tata kelola lingkungan harus dibenahi bersama agar bencana serupa tidak terus berulang,” ucapnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN