Tiga Isi Nota Kesepahaman Pemkab Tapteng dan BPK Sumut

Pemkab Tapteng dan BPK Sumut menandatangani Nota Kesepahaman mengenai tata kelola pemerintahan, Kamis (21/11/2025). (Foto: Diskominfo Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman mengenai tata kelola pemerintahan.
Setidaknya ada tiga MoU yang disepakati. Pertama peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemkab Tapteng. Kedua, koordinasi dalam rangka pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian negara atau daerah.
“Kemudian peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pembangunan,” kata Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (20/11/2025).
Nota Kesepahaman Pemkab Tapteng dengan Perwakilan BPKP Sumut, tertuang dalam Nomor 700.1/9813 dan Nomor HK.02/MoU-2/PW02/1/2025, Tanggal 20 November 2025, tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemkab Tapteng.
Bupati Masinton Pasaribu, menyampaikan nota kesepahaman ini penting bagi Pemkab Tapteng demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
"Banyak hal yang harus dikejar perbaikannya, mulai dari pembangunan dan pelayanan publik terhadap masyarakat," ujar Masinton.
Nota kesepahaman sebagai landasan untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemkab Tapteng.
"Keberadaan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama dan sinergi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi," katanya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Batu Bara Minta Kementerian Keuangan Beri DBH yang Sesuai






















