Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Plt Sekda Tapteng Minta OPD Lengkapi Data Revisi RTRW

Mistar.idJumat, 21 November 2025 10.50
EH
FM
plt_sekda_tapteng_minta_opd_lengkapi_data_revisi_rtrw

Plt. Sekdakab Tapteng, Nurjalilah, saat memimpin pembahasan Penyempurnaan Dokumen Laporan Akhir Revisi RTRW bersama OPD. (Foto: Dok. Diskominfo/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nurjalilah, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berpartisipasi aktif dalam penyempurnaan dokumen laporan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng Tahun 2013-2033.

Hal itu disampaikannya saat pembahasan Penyempurnaan Dokumen Laporan Akhir Revisi RTRW Kabupaten Tapteng Tahun 2013-2033 di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapteng, Kamis (20/11/2025).

"OPD terkait agar segera memenuhi data-data yang dibutuhkan agar penyusunan RTRW ini dapat dipenuhi dengan baik," ujarnya.

Melalui RTRW akan menentukan lokasi pusat kota, kawasan perumahan, kawasan industri, ruang terbuka hijau, serta jaringan jalan dan utilitas lainnya dalam satu wilayah kabupaten atau kota.

"RTRW juga untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan tujuan pembangunan dan tidak menimbulkan konflik antarsektor atau kerusakan lingkungan serta memastikan keterpaduan dan keserasian pembangunan di berbagai sektor, seperti permukiman, industri, dan pertanian," katanya.

Sementara itu, Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tapteng, Zamil Tua P. Panggabean menyampaikan, bahwa data-data dukung yang dibutuhkan dari OPD yang masih belum lengkap agar disampaikan paling lambat 25 November 2025 beserta berita acaranya.

Zamil menjelaskan revisi RTRW Tapteng telah memasuki tahap laporan dokumen akhir.

"Hal ini mengacu pada dokumen yang sudah ada yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapteng Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Tapteng Tahun 2013-2033," katanya.

Ia menilai, revisi RTRW ini penting agar tata ruang wilayah tetap relevan dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan masyarakat banyak.

"Ini akan menjamin terwujudnya hak masyarakat atas hunian layak dalam lingkungan yang sehat, serta mendukung penataan wilayah dan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya," ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN