Tarif Parkir Motor Naik Jadi Rp3.000, Jukir di Lubuk Pakam Ditertibkan

Petugas menanyai juru parkir di Jalan Sutomo, Lubuk Pakam, terkait tarif parkir yang meresahkan pengendara sepeda motor. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Para pengendara sepeda motor yang parkir di sejumlah kawasan di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengeluh. Sebab, juru parkir (jukir) mematok bayaran Rp3.000 untuk sekali parkir bagi pengendara sepeda motor.
Menanggapi keresahan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam, Mizwar Fauzi Nur Siregar, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang melakukan sweeping dan penertiban jukir di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (21/8/2026).
Menurut keterangan Mizwar, kegiatan ini sebagai upaya memastikan penerapan tarif parkir sesuai ketentuan.
"Tarif kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, namun ditemukan adanya jukir yang meminta Rp3.000. Selain itu, turut dilakukan penertiban terhadap tarif kendaraan roda empat yang ditetapkan sebesar Rp3.000," jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain penertiban jukir, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang melawan arah di Jalan Diponegoro, Lubuk Pakam, sebagai langkah menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
"Hal itu sesuai ketentuan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban," tutupnya. (hm25)
























