Satpol PP Binjai Tertibkan Spanduk Ilegal di Fasilitas Umum dan Pinggir Jalan

Personil Satpol PP Pemko Binjai menertibkan spanduk liar di sepanjang jalan. (foto:istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang terpasang tanpa izin di sejumlah titik wilayah Kecamatan Binjai Timur, Kamis (7/5/2026).
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ir. H. Djuanda, serta beberapa kelurahan lainnya di wilayah Kecamatan Binjai Timur.
Kasatpol PP Pemko Binjai, Arif Sihotang, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta estetika lingkungan kota.
“Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang di lokasi terlarang seperti tiang listrik, pohon, dan berbagai fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Binjai mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak terkait agar memasang media promosi sesuai aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Selain menjaga keindahan kota, penertiban ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Humanis dan berwibawa” menjadi semangat personel Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan peraturan di wilayah Kota Binjai. (hm27)
BERITA TERPOPULER
























