Ratusan PPK Paruh Waktu Pemkab Dairi Terima SK dengan Masa Kerja Satu Tahun

Bupati Dairi Vickner Sinaga menyerahkan SK PPPK paruh waktu. (foto: Pemkab Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sebanyak 414 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menerima Surat Keputusan(SK) Bupati Dairi dengan masa kerja satu tahun.
SK diserahkan secara simbolik oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga dan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, berlangsung di Gedung Olah Raga(GOR) Sidikalang, Senin (29/12/2025).
Sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Dairi, Yon Henrik, dasar pelaksanaan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025, yang telah diangkat dan ditetapkan melaksanakan tugas jabatan juga berdasarkan penetapan Keputusan Bupati Dairi nompr 403/800.1.2.5/XII/2025 tentang PPPK Paruh Waktu terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai 30 September 2025.
Diterangkan Yon Henrik, jumlah formasi PPPK paruh waktu yang menerima SK itu terdiri dari 74 formasi tenaga guru dan 353 formasi tenaga teknis. Seluruh penerima petikan SK telah disetujui BKN.
Dalam kesempatan itu, informasi pengadaan PPPK tahun 2024 ada tiga tahap, di antaranya PPPK tahap I sebanyak 644 orang, tahap II senbanyak 346 orang, dan Paruh Waktu sebanyak 414 orang.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Dairi, pada penyeraham SK, Bupati Dairi dalam pesannya berharap PPPK paruh waktu agar amanah dan tanggung jawab untuk semakin memacu diri melayani dan membangun Kabupaten Dairi.
"Pesan saya berikutnya langsung lapor ke instansimu. Pastikan tupoksimu apa dan selalu support atasan. Lakukan yang terbaik. Jadilah contoh karena kalian bawa citra Pemkab. Mulai Januari kita perbaiki semua" kata Vickner.
Ia mengatakan, pada 5 Januari 2026 seluruh PPPK yang menerima SK sudah benar-benar di tempat bekerja yang riil. "Dengan tenaga sebesar ini, saya yakin kita mampu membangun Kabupaten ini," katanya.



















