Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Perda CSR Batu Bara Terbit, Dorong Perusahaan Lebih Bertanggung Jawab

Mistar.idRabu, 24 Desember 2025 pukul 11.24 WIB
perda_csr_batu_bara_terbit_dorong_perusahaan_lebih_bertanggung_jawab

Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah (kiri) dan Wakil Ketua DPD IPK Batu Bara Zulkifli Nasution (kanan). (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi penerbitan Perda yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.

Wakil Ketua DPD IPK Kabupaten Batu Bara, Zulkifli Nasution, menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas terbitnya Perda tersebut.

“Perda tentang CSR merupakan langkah strategis dan progresif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara bersama DPRD untuk memastikan kehadiran industri atau perusahaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif atau kegiatan seremonial semata,” ungkap Zulkifli, Rabu (24/12/2025).

Ia berharap, dengan adanya Perda CSR ini, Pemkab Batu Bara dapat melakukan pengawasan yang ketat dan transparan. Tujuannya agar dana CSR benar-benar tepat sasaran serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Sebagai pemuda, kami tentu sangat mengapresiasi Perda CSR ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Batu Bara benar-benar memahami tanggung jawab sosialnya, bukan hanya sebatas formalitas atau pencitraan,” tegas Zulkifli.

Tanggung jawab perusahaan, lanjut Zulkifli, harus menyentuh berbagai sektor penting yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah bidang keagamaan, yang menurutnya memiliki peran besar dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai moral masyarakat.

“Harapan kami, perusahaan harus hadir dalam penguatan kegiatan keagamaan, pembangunan sarana ibadah, serta pembinaan umat demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan nilai-nilai spiritual masyarakat Batu Bara,” ujarnya.

Selain itu, bidang kemasyarakatan dan pendidikan juga diingatkannya harus menjadi fokus utama penyaluran dana CSR. Ia menilai, investasi perusahaan di bidang pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.

“Beasiswa, peningkatan kualitas sekolah, pelatihan keterampilan, dan dukungan terhadap generasi muda harus menjadi agenda utama CSR. Jangan sampai daerah yang kaya industri justru miskin kualitas sumber daya manusianya,” ucapnya.

Dari sisi lingkungan hidup, Zulkifli mengingatkan bahwa aktivitas industri memiliki dampak langsung terhadap ekosistem sekitar. Oleh karena itu, program CSR harus diarahkan pada upaya pelestarian lingkungan, pemulihan kawasan terdampak, serta edukasi lingkungan bagi masyarakat dan generasi muda.

Masih menurut Zulkifli, peran CSR dalam pemberdayaan kepemudaan juga harus menjadi prioritas. Perusahaan diharapkan membuka ruang partisipasi yang luas bagi pemuda, baik melalui pelatihan, kewirausahaan, maupun kesempatan kerja yang adil dan berkelanjutan.

“Pemuda bukan hanya objek, tetapi subjek pembangunan. CSR harus mampu melahirkan pemuda Batu Bara yang mandiri, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman, juga menyampaikan dukungannya atas penerbitan Perda tentang CSR.

Menurutnya, dunia pers juga harus mendapatkan manfaat dari dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara. “Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan penyebar informasi kepada masyarakat harus mendapat manfaat dari CSR ini,” tegas Darman.

Berbagai kegiatan kewartawanan yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan wartawan, lanjut Darman, tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah dan perusahaan.

“Jadi, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan wartawan dapat diakomodasi melalui CSR ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain menyetujui penerbitan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), DPRD dan Pemkab Batu Bara juga sepakat menyetujui penerbitan dua Peraturan Daerah lainnya, yakni Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Perda tersebut disetujui melalui rapat paripurna DPRD Batu Bara pada Senin (22/12/2025). (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN