Pemprov Sumut Buka Pengajuan Bantuan Rumah Ibadah, Ini Mekanismenya

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane menjelaskan program Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara. (Foto:Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (10/9/2026) - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan untuk rumah ibadah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu, Syahrial Effendi Pane, mengatakan seluruh pemohon yang merupakan pengurus rumah ibadah dapat mengajukan proposal kepada Gubernur Sumut melalui Biro Kesra Setdaprovsu.
"Tahapan pertama tentu pengajuan dari pengurus rumah ibadah ke Pak Gubernur (melalui proposal), lalu nanti kami akan verifikasi terhadap kelayakan, apakah layak dibantu atau tidak. Hasilnya diajukan ke TAPD untuk ditetapkan ke APBD tahun berjalan," ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Syahrial mengatakan bantuan yang diberikan Pemprov Sumut berbentuk dana. Namun, menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dijelaskannya bantuan tersebut tidak bisa diajukan dan didapatkan setiap tahun.
"Hibah yang dikelola Biro Kesra adalah bantuan uang. Kalau misalnya dia butuh bangun kamar mandi, ada fisik, jadi dananya bisa digunakan. Dan untuk mendapat bantuan ini penerima tidak bisa mendapatkan setiap tahun, berjarak. Misal tahun 2026 dapat, baru bisa mengajukan dan dapat bantuan lagi di tahun 2028," ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberkasan akan diterima selambat-lambatnya pada akhir bulan April setiap tahunnya untuk pengajuan tahun berikutnya.
"Pengajuan itu paling lambat sesuai dengan Permendagri atau Pergub, yaitu 31 April tahun berjalan untuk tahun berikutnya. Jadi calon penerima tahun 2027 nanti, itu berkasnya harusnya sudah selesai di 31 April 2026 kemarin," ujar Syahrial.
"Begitu juga dari Mei tahun ini sampai 31 April 2027 nanti, itu akan kita proses untuk tahun 2028, jadi tetap bisa diajukan, sepanjang pemohon mengajukan permohonannya," ucapnya menambahkan.
Syahrial juga mengatakan syarat bantuan salah satunya bangunan rumah ibadah yang baru dibangun, yaitu sudah memiliki 10 persen pondasi awal.
"Kita bisa bantu untuk bangunan rumah ibadah yang minimal 10 persen sudah ada bentuk fisiknya. Kalau masih tanah kosong itu tidak kita benarkan," tuturnya.
Ia pun mengatakan Pemprov Sumut tidak membeda-bedakan kuota rumah ibadah untuk seluruh agama. Menurutnya, hal tersebut tergantung kondisi keuangan daerah.
"Tidak ada (membatasi), kita tergantung permohonan. Sepanjang ada permohonan kita proses semua, tapi tentu kita sesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah kita," kata Syahrial. (hm27)




































