Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pabrik Arang Batok di Sergai Kantongi SPPL, Warga Pertanyakan Transparansi Kajian Lingkungan

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.19 WIB
pabrik_arang_batok_di_sergai_kantongi_sppl_warga_pertanyakan_transparansi_kajian_lingkungan

Pabrik arang batok yang dipermasalahkan warga. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Pabrik pembakaran arang batok yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dipertanyakan. Sebab, pabrik arang yang sebelumnya tidak memiliki izin tersebut, kini telah mendapatkan izin dari dinas terkait Pemkab Sergai.

Padahal asap yang ditimbulkan dari pabrik tersebut sempat disoal masyarakat, karena diduga mencemari udara hingga mengganggu pernafasan bagi warga di sana. Terbitnya izin yang dimiliki pabrik arang tersebut pun dipertanyakan oleh Malik, salah seorang warga yang melaporkan dugaan pencemaran udara yang disebabkan pabrik arang tersebut.

Menurutnya, Pemkab Serdang Bedagai melalui Dinas Perkim LH harus transparansi kepada masyarakat terkait kajian yang dilakukan sehingga terbit Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang telah diterima oleh pengusaha.

"Seharusnya kajian yang dilakukan mereka itu transparan kepada kami. Salinannya harusnya kami terima. Jadi SPPL yang diterima pengusaha itu kami pertanyakan," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah hanya dengan mengantongi SPPL, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) memberikan izin sehingga pabrik yang dianggap selalu meresahkan masyarakat tersebut bebas beroperasi.

"Apakah dinas perizinan atau DPMPTSP bertanggung jawab penuh hanya dengan SPPL saja, kemudian mereka bisa beroperasi membakar?" katanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Perumahan serta Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah, mengatakan pihak pengusaha mengunjuk langsung konsultan dari PT Pajar Teknik yang beralamat di Jalan Seroja, Medan Sunggal, untuk melakukan uji sampling laboratorium menggunakan alat mesin uji udara.

Saat uji sampling menggunakan mesin yang disaksikan Dinas Perkim LH, langsung dilakukan pembakaran dengan durasi sekitar satu jam dan dilakukan uji di dua titik berbeda yakni di lokasi pembakaran dan di wilayah masyarakat yang terdampak asap. Kemudian hasil uji laboratorium tersebut diketahui oleh Dinas Perkim LH Sergai.

"Jadi kami (pemerintah) hanya menyetujui, kami gak ada ikatan di situ, jadi pemohonnya atau pengusaha yang mengunjuk. Kemudian mereka melakukan penyampelan di lokasi, kemudian hasilnya dibawa konsultan ke Medan. Nah setelah keluar uji lab udara, hasilnya bahwa misalnya dibawa ambang batas.

Lalu mereka buat permohonan ke kita, ya saya sebagai Kadis menyetujuii saja begitu," katanya, Senin sore.

Menurut Reza, Pabrik arang batok kelapa tersebut tidak perlu melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL), karena pabrik arang batok ini hanya menggunakan kajian teknis sehingga cukup menerbitkan SPPL.

Ketika disinggung terkait perizinan pabrik arang batok, dirinya menegaskan penerbitan perizinan bukan ranah dinas Perkim LH. Namun, dikatakannya pengurusan perizinan dapat diakses melalui aplikasi.

"Kalau masalah tata ruang ataupun perizinan, ya itulah aplikasi sekarang seperti itu. Makanya saya nggak berani jawab, kalau izin saya nggak bisa ngomong, karena nggak ranah saya, saya hanya rekom lingkungan, kalau terkait lingkungan pembinaan dan pentaatan saya," ucapnya.

Dirinya juga mempersilahkan jika masyarakat meragukan hasil uji laboratorium yang dilakukan konsultan yang ditunjuk pengusaha tersebut, agar juga menunjuk konsultan lainnya untuk memastikan kembali hasil kajian teknis uji laboratorium.

Diberitakan sebelumnya, pabrik arang yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang menimbulkan asap hitam diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan ataupun udara serta mengganggu kesehatan warga.

Permasalahan itu akhirnya dilakukan diskusi melalui forum mediasi antara warga dengan tujuh orang pengusaha arang batok serta dihadiri dinas terkait, di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026).

Dalam hasil mediasi tersebut, Camat Sei Bamban Budiaman Damanik menegaskan, pabrik arang batok yang menyebabkan asap dan tidak memiliki izin agar ditutup atau tidak beroperasi sebelum izin dilengkapi oleh dinas terkait.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN