Penebangan Kayu Pinus di Desa Hutabulu Siborongborong Diklaim Sesuai Prosedur

Lokasi dan peta bidang yang diterbitkan pihak kehutanan terkait penebangan kayu pinus di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong. (foto: istimewa/mistar)
Taput, MISTAR.ID - Penebangan kayu pinus milik masyarakat di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diklaim sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak kehutanan telah menegcek ke lokasi dan juga telah megeluarkan peta bidang.
Selain itu, kepala desa juga telah menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT). Hal ini disampaikan Manangkas Manalu, selaku pengusaha yang membeli kayu masyarakat tersebut kepada sejumlah media, Selasa (4/8/2026).
"Baru-baru ini ada sejumlah media menyebut bahwa penebangan kayu pinus di Desa Hutabalu Kecamatan Siborongborong tidak memiliki izin," ujarnya.
Manangkas menjelaskan, surat SKPT yang dikeluarkan Kepala Desa Hutabulu, Martua Simanjuntak dengan nomor surat 75/12.02.09.2016/SK-KT/IV/2026. Bahkan, surat dari Notaris dan peta bidang dari kehutanan, artinya lokasi penebangan kayu masyarakat itu tidak ada masalah.
"Yang jelas penebangan kayu masyarakat di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak ada masalah, kalau ada masalah sudah pasti ada pelapornya," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, Martua Simanjuntak saat dihubungi terkait penebangan kayu milik masyarakat, mengatakan kayu yang ditebangi tersebut berdiri di tanah milik Ramida Hutabarat.
"Ya benar tanah lokasi penebangan kayu pinus di Desa Hutabulu adalah tanah milik Ramida Hutabarat dan kita telah mengeluarkan SKPT," ucap Martua.























