Satpol PP Sergai Tertibkan Pabrik Arang Batok Tanpa Izin di Sei Bamban

Anggota Satpol PP Sergai saat memberikan surat pemberhentian kepada pengusaha arang batok kelapa. (foto: Satpolpp Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satpol PP Serdang Bedagai (Sergai) menindak tegas aktivitas pabrik arang batok kelapa di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, yang meresahkan warga dan diduga beroperasi tanpa izin.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait asap pekat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi, yang dinilai mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan.
Kepala Satpol PP Sergai, M Wahyudhi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas kepada para pengusaha arang batok sebagai hasil dari pengecekan lapangan bersama Camat Sei Bamban, Selasa (12/5/2026).
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi pengaduan masyarakat. Selanjutnya kami akan melakukan pengawasan secara berkala,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, persoalan pabrik arang batok di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, telah dibahas dalam forum mediasi antara warga dan tujuh pengusaha arang batok yang turut dihadiri sejumlah instansi terkait di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026).
Forum tersebut dipimpin Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Satpol PP, Polsek Firdaus, dan pemerintah desa setempat.
Dalam mediasi itu disepakati bahwa usaha arang batok yang belum memiliki izin dan menimbulkan dampak lingkungan diminta untuk menghentikan aktivitas sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Selama proses perizinan dan kelengkapan administrasi belum selesai, seluruh usaha arang batok di wilayah Sei Bamban tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Camat Sei Bamban dalam kesempatan tersebut.













