Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang di Langkat Dibatasi Mulai 19 Desember–4 Januari

Petugas kepolisian sedang mengatur arus lalu lintas jelang Nataru di Langkat. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Kepolisian memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan barang yang melintas di jalan umum maupun jalan tol di wilayah hukum Polres Langkat, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Mhd Tommy Franata, Kamis (18/12/2025). Ia menjelaskan, pembatasan dilakukan guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Tujuan utama kebijakan ini agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun liburan akhir tahun dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Informasi dihimpun, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 14.000 kilogram, kendaraan tiga sumbu atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Untuk jalan umum, pembatasan operasional diberlakukan setiap hari selama periode tersebut mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada jam tersebut, kendaraan angkutan barang yang masuk dalam kategori pembatasan tidak diperbolehkan melintas.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan selama periode libur panjang,” kata Tommy. (hm24)
























