Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kemenag Sergai Catat 4.046 Pasangan Pernikahan Sepanjang 2025

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 pukul 15.01 WIB
kemenag_sergai_catat_4046_pasangan_pernikahan_sepanjang_2025

Kakan Kemenag Sergai Azrul Azwan Sirait. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memaparkan data jumlah pasangan pernikahan.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Sergai, Azrul Azwan Sirait, menjelaskan bahwa terdapat 4.046 pasangan pernikahan pada tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari pernikahan di balai dan di luar balai yang mencakup 17 kecamatan di Sergai.

“Pernikahan tahun 2025, per 30 November 2025, balai sebanyak 1.531 pasangan dan luar balai 2.515 pasangan, jadi total 4.046 pasangan,” jelasnya kepada Mistar, Selasa (30/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, Azrul juga menghimbau masyarakat yang akan menikah agar menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk mempermudah proses pernikahan.

“Kemenag tidak pernah mempersulit masyarakat yang akan melakukan pernikahan. Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan menyiapkan beberapa persyaratan,” ujarnya.

Ia menambahkan, syarat nikah di KUA umumnya meliputi dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan/desa, Surat Keterangan Belum Nikah (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3), serta pas foto.

Selain itu, terdapat syarat khusus seperti Surat Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, akta cerai atau surat kematian bagi duda atau janda, surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri, serta dispensasi pengadilan apabila usia belum memenuhi syarat minimal pernikahan, jelasnya. (hm16)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN