Setelah Ditetapkan, Sanksi Penerapan UMK Toba 2026 Belum Pasti

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba, Riguel Sitorus. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Toba tahun 2026 secara resmi mengalami kenaikan sebesar Rp253.066. UMK Toba 2025 yang sebelumnya Rp3.151.356 naik menjadi Rp3.404.422 dan akan menjadi acuan bagi perusahaan di Kabupaten Toba dalam memberikan gaji minimum kepada buruh pada tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba, Riguel Sitorus, mengatakan meski UMK Toba telah ditetapkan secara resmi, pihaknya tidak dapat memaksakan seluruh perusahaan untuk menerapkannya kepada karyawan atau buruh.
“Tidak ada regulasi untuk memberikan sanksi jika UMK tidak diterapkan, sebab aturan dari pusat belum ada. Kami hanya bisa memberikan imbauan kepada perusahaan agar menjalankannya,” ujar Riguel, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, jika penerapan UMK dipaksakan kepada seluruh perusahaan atau jenis usaha, dikhawatirkan akan berdampak pada ketidakmampuan perusahaan membayar upah karyawan.
“Dampaknya bisa terjadi pemutusan hubungan kerja dan bertambahnya angka pengangguran. Karena itu, kita harus memastikan terlebih dahulu kondisi manajemen keuangan perusahaan. Intinya, penerapan UMK ini hanya berlaku bagi perusahaan besar yang manajemennya sudah sehat,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang buruh di salah satu perusahaan di Kabupaten Toba, AF Sirait, mengatakan masih banyak perusahaan kecil yang belum menerapkan ketentuan UMK. Menurutnya, pemilik perusahaan masih menggaji buruh di bawah UMK sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya sendiri sebagai buruh yang menerima gaji sesuai UMK saja belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, mengingat biaya hidup di Toba cukup tinggi. Idealnya, UMK Toba sekitar Rp5.000.000 agar bisa dikatakan sejahtera,” tuturnya. (hm25)


























