Kapolda dan Kajati Sumut Sepakati Penguatan Penegakan Hukum Profesional

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono. (foto: Dokumen Polda Sumut/Mistar).d
Medan, MISTAR.ID (28/7/2026) - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang komitmen bersama penyidik dan penuntut umum dalam rangka penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.
Penandatanganan itu dilangsungkan di Aula Tribrata Polda Sumut pada Selasa, 28 Juli 2026 siang. Kapolda Sumut menegaskan penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan perubahan regulasi yang ada harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan profesional. Kata Whisnu, selain profesional, penanganan perkara juga harus bebas dari praktik-praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jadi perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum,” ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (28/7/2026).
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana.
“Jadi keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan tanpa kepentingan pribadi, tanpa penyalahgunaan kewenangan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.
Whisnu juga mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi daerah. Ia menyebut Sumut sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, mulai dari sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik, hingga UMKM yang seluruhnya membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.
“Jadi penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara,” terangnya.
Di akhir kata, Whisnu menyampaikan pesan moral yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Kata dia, loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran demi menjaga kehormatan institusi.
Di akhir kata, jebolan Akpol 1994 itu turut mengutip ayat dalam Alkitab, Matius 6:33, yang berbunyi, "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu." Menurut dia, kutipan ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap pengabdian harus dilandasi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga turut dihadiri Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus. (hm27)


























