Monday, June 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

Enam ASN di Deli Serdang Diberhentikan Saat Peringatan Hardiknas

Mistar.idSenin, 4 Mei 2026 pukul 16.45 WIB
journalist-avatar-top
HS
enam_asn_di_deli_serdang_diberhentikan_saat_peringatan_hardiknas_

Ilustrasi. (foto: pojoksatu/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (2/5/2026).

Pengumuman dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Eddy Yusuf.

Enam ASN yang diberhentikan masing-masing Dani Muliyanto dari Dinas Kesehatan, Raja Purba dari Kantor Camat Galang, Jimmy Togatorup dan Ramadan Nasution dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jonperson Depari dari Trantib Kecamatan Namorambe, serta Raja Irwansyah Siregar dari Dinas Perhubungan.

Eddy mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keenam ASN ini diberhentikan karena melanggar aturan disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaska langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Selain itu, BKPSDM Deli Serdang juga terus melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran ASN sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN