Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dua Kasus Main Hakim Sendiri di Asahan, Akademisi: Tangkap Boleh, Menghukum Tidak

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 21.00 WIB
dua_kasus_main_hakim_sendiri_di_asahan_akademisi_tangkap_boleh_menghukum_tidak

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Asahan, Sofian, S.H., M.H. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID - Dua aksi main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Asahan dalam sepekan. Satu kasus bahkan berujung pada kematian seorang pria yang diduga tertangkap mencuri dan membobol sebuah rumah, sementara kasus lainnya melibatkan dua pria yang dihajar warga setelah dituduh mencuri beras.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), Sofian, S.H., M.H., menilai fenomena main hakim sendiri yang terjadi di Kabupaten Asahan merupakan persoalan serius dalam perspektif negara hukum.

Menurut Sofian, masyarakat memang memiliki hak dan peran untuk mencegah maupun menghentikan tindak pidana. Warga juga diperbolehkan mengamankan seseorang yang tertangkap melakukan kejahatan untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti masyarakat memiliki hak untuk menghukum pelaku dengan cara melakukan pemukulan, penyiksaan maupun kekerasan lainnya.

"Harus dibedakan secara tegas antara mengamankan pelaku dengan menghukum pelaku. Masyarakat boleh menangkap dan mengamankan, tetapi tidak boleh menghukum," tegas Sofian, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, ketika tindakan masyarakat telah berubah menjadi kekerasan atau pembalasan, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri. Hal itu berlaku terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sebelumnya dituduhkan kepada orang tersebut.

Dalam kasus MP, terduga pelaku pembobolan rumah yang meninggal dunia di rumah sakit setelah mengalami kekerasan massa di Kecamatan Teluk Dalam pada Sabtu (5/9/2026) lalu, Sofian menyebut persoalan ini bisa berkembang panjang jika keluarga MP tidak terima dan meminta kepada kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kematiannya.

"Namun di sini pihak keluarga dari terduga pelaku pembobolan rumah yang meninggal tidak memperpanjang kasusnya dan menerima kejadian (meninggalnya korban). Sehingga apabila kematian MP dilanjutkan dan diusut, terdapat akibat kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum, maka Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar hukum yang digunakan terhadap pelaku pengeroyokan MP hingga meninggal dunia," ujarnya.

Sementara dalam kasus JS dan MR, dua pemuda yang mengalami pemukulan massa setelah diduga melakukan pencurian beras di Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, pada Kamis (3/9/2026) lalu, Sofian menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

"Secara akademis tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa karena seseorang diduga mencuri maka ia boleh dipukuli. Kesalahan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.

Sofian menambahkan, penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui proses penyidikan, penuntutan, serta pembuktian.

Lebih jauh, Sofian menilai fenomena main hakim sendiri tidak semata-mata menunjukkan persoalan perilaku massa, tetapi juga dapat menjadi indikator adanya persoalan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketika masyarakat merasa proses hukum berjalan lambat, tidak memberikan kepastian atau belum memenuhi rasa keadilan, menurutnya, dapat muncul kecenderungan masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum.

Karena itu, ia mendorong penegakan hukum dilakukan secara tepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, literasi hukum masyarakat juga perlu terus ditingkatkan agar warga memahami batas antara upaya mengamankan pelaku dan tindakan menghukum.

"Prinsip yang perlu terus dibangun adalah masyarakat boleh menangkap dan mengamankan, tetapi tidak boleh menghukum. Dengan begitu, supremasi hukum tetap terjaga dan masyarakat tidak terjebak dalam siklus kekerasan atas nama keadilan," pungkasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN