Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bea Cukai Sumut Sosialisasikan Perubahan Tata Kelola DHE SDA kepada Eksportir di Medan

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 17.54 WIB
bea_cukai_sumut_sosialisasikan_perubahan_tata_kelola_dhe_sda_kepada_eksportir_di_medan

Kanwil DJBC Sumut saat menggelar sosialisasi perubahan tata kelola DHE SDA di Medan. (foto:dokumenkanwilDJBCSumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (24/6/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) menyosialisasikan perubahan tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kepada para eksportir.

Perubahan tata kelola DHE SDA tersebut rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2027 mendatang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Menara Mandiri Medan oleh Kanwil DJBC Sumut.

"Bea Cukai Sumut telah melaksanakan sosialisasi perubahan tata kelola DHE SDA kepada para pelaku ekspor pada Selasa (23/6/2026). Perubahan ini merupakan upaya untuk memperkuat pengelolaan sumber daya nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketahanan ekonomi negara di masa mendatang," ujar Kepala Kanwil DJBC Sumut, Rudy Rahmaddi, dalam siaran pers yang diterima Mistar, Rabu (24/6/2026).

Rudy mengatakan bahwa landasan utama kebijakan tersebut adalah untuk memastikan hasil pengelolaan sumber daya nasional dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Ia menegaskan pihaknya akan mendukung implementasi kebijakan tersebut, terutama pada masa transisi menuju pemberlakuan aturan baru.

"Tentunya kami dari Kanwil DJBC Sumut akan terus berupaya mengawal kebijakan ini, terutama di masa peralihan. Harapan kami, para eksportir dapat memahami perubahan kebijakan ini dan menyiapkan penyesuaian yang diperlukan," ucap Rudy. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN