Bea Cukai Sumut Ungkap Asal Rokok Ilegal, Mayoritas Masuk Lewat Jalur Darat

Staf Pengawasan Kanwil DJBC Sumut, Wahyu Aditya (kanan), saat menjadi narasumber podcast di Studio Mistar TV. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap asal-usul rokok ilegal yang beredar di wilayah Sumut. Berdasarkan data Bea Cukai, mayoritas rokok ilegal berasal dari luar Sumatera Utara dan masuk melalui jalur darat.
Hal itu disampaikan Staf Pengawasan Kanwil DJBC Sumut, Wahyu Aditya, saat menjadi narasumber dalam podcast di Studio Mistar TV, Jalan Kejaksaan, Medan, Jumat (19/6/2026).
"Secara garis besar, sumber rokok ilegal ada dua. Pertama, impor, yaitu rokok yang berasal dari luar Indonesia dan masuk melalui penyelundupan. Rokok ilegal tidak dapat diimpor secara resmi karena harus memenuhi aturan, membayar cukai, dan menyampaikan pemberitahuan yang benar. Untuk menghindari kewajiban tersebut, pelaku melakukan penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka juga memanfaatkan panjangnya garis pantai Sumatera, dari Aceh hingga Lampung, serta banyaknya pulau transit di sepanjang Selat Malaka," ujarnya.
Kedua, lanjut Wahyu, rokok ilegal berasal dari dalam negeri, namun diproduksi di luar Sumut dan masuk ke wilayah ini melalui jalur darat.
"Berdasarkan data penindakan kami, rokok ilegal yang masuk masih lebih banyak berasal dari wilayah lain. Artinya, berasal dari dalam negeri tetapi bukan dari Sumut, melainkan dari provinsi atau wilayah lain yang masuk ke wilayah kami," katanya.
Wahyu menjelaskan, selain melalui jalur darat, rokok ilegal juga masuk ke Sumut melalui jalur laut. Namun, jalur darat masih menjadi pintu masuk yang paling dominan.
"Berdasarkan data penindakan yang pernah dilakukan, rokok ilegal masuk ke Sumut melalui dua jalur, yakni jalur darat dari utara dan selatan, seperti dari provinsi yang berbatasan dengan Sumut atau dari pulau lain yang masuk melalui transportasi darat. Selain itu, ada juga jalur laut melalui penyelundupan dari Selat Malaka, terutama di wilayah timur Sumut. Namun saat ini, jalur darat masih mendominasi," ujarnya.
Ia juga menceritakan salah satu pengungkapan kasus rokok ilegal dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan truk dari luar Sumut.
"Muatan truk dikamuflase sebagai sembako. Ada beras, tepung, gula, bahkan sayuran. Rokok ilegal disusun di bagian paling depan atau tersembunyi di antara muatan agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan. Jika petugas tidak teliti, truk bisa lolos. Namun berkat pemeriksaan menyeluruh hingga ke bagian dalam muatan, modus tersebut berhasil terungkap," tuturnya.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus rokok ilegal sangat bergantung pada informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.
"Cara kerja pengawasan di Kanwil DJBC Sumut sangat mengandalkan informasi. Sumbernya berasal dari internal maupun eksternal. Informasi eksternal bisa berupa laporan masyarakat. Sedangkan informasi internal berasal dari analisis data penindakan sebelumnya. Pola-pola yang berulang, seperti waktu melintas, titik rawan, dan jam operasional, kami pelajari untuk menentukan lokasi pemeriksaan," katanya.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan, seperti bongkar muat karton yang diduga berisi rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada kami. Informasi tersebut akan kami olah dan tindak lanjuti melalui pemeriksaan," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Akademisi Sumut Nilai Program MBG Prabowo Pro-Rakyat, Tekankan Pengawasan dan Edukasi PublikBERITA TERPOPULER
























