Bea Cukai Sumut Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal demi Selamatkan Penerimaan Negara

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sumut, Sabaruddin Rahmat Pasaribu (kiri). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga dan meningkatkan penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJBC Sumut, Sabaruddin Rahmat Pasaribu, saat menjadi narasumber dalam podcast di Studio Mistar TV, Jumat (19/6/2026).
"Kalau industri legal yang membayar cukai terganggu produksinya, distribusinya, hingga penjualannya karena adanya rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, tentu negara mengalami kerugian yang besar. Itu yang benar-benar harus menjadi perhatian kita. Yuk, kita berantas bersama-sama rokok ilegal," ujarnya.
Sabaruddin juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang rokok, agar tidak menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga berpotensi terjerat sanksi hukum.
"Sejak dini hindari menjual rokok ilegal. Ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Jika sudah dilakukan pendekatan secara humanis tetapi masih menjual rokok ilegal, maka akan kami tindak. Pemberantasan rokok ilegal adalah tugas kita bersama. Kita menjaga penerimaan negara yang nilainya sangat besar, sekaligus melindungi industri rokok legal," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dampak peredaran rokok ilegal sangat besar, terutama bagi industri rokok legal, petani tembakau, pekerja, hingga keluarga para pekerja di sektor tersebut. Kondisi ini berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Benar, dampak rokok ilegal sangat besar terhadap perekonomian negara. Negara dikelola melalui penerimaan dan pengeluaran. Salah satu sumber penerimaan negara berasal dari cukai. Target penerimaan negara dari sektor cukai pada tahun 2026 kurang lebih mencapai Rp336 triliun," katanya.
Sabaruddin juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Salah satunya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Pertama, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yang biasanya dapat dikenali dari adanya sobekan atau bekas penggunaan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sabaruddin, terdapat pula rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Menurutnya, jenis ini cukup sulit dibedakan oleh masyarakat awam karena sekilas tampak menyerupai pita cukai asli.
"Ketiga, rokok yang dilekati pita cukai palsu. Ini biasanya dapat diidentifikasi dengan alat dan metode tertentu. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, rokok yang seharusnya menggunakan pita cukai dengan tarif tinggi justru dilekati pita cukai dengan tarif yang lebih rendah," katanya.
BERITA TERPOPULER























