Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Aturan BPHTB

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 17.46 WIB
pemkab_simalungun_dukung_investasi_cable_car_danau_toba_tunggu_kepastian_aturan_bphtb

Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora. (foto:dokumen sekda/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (4/8/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membantah menghambat rencana pembangunan kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba. Persoalan saat ini hanya menyangkut aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sebagian lahan proyek.

Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan masuknya investor justru menjadi kabar baik bagi daerah. Apalagi, nilai investasi yang akan digelontorkan mencapai triliunan rupiah.

Menurutnya, investor luar negeri bersama PT Tiga Raja Putra Persada berencana membangun cable car di kawasan Danau Toba. Pemkab, kata Mixnon, menyambut rencana tersebut karena diyakini dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Kalau ada investor datang ke Simalungun, tentu kami senang. Pemerintah daerah mendukung investasi yang memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Mixnon menjelaskan, perusahaan mengajukan pembebasan BPHTB untuk lahan sekitar 74 hektare. Dari luas itu, hampir 60 hektare yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sudah disetujui untuk mendapatkan pembebasan.

Sementara itu, sekitar 14 hektare lainnya berada di Kecamatan Dolok Panribuan. Bagian inilah yang belum bisa diberikan fasilitas serupa karena masih terbentur aturan.

Ia menerangkan, kawasan Girsang Sipangan Bolon masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Sedangkan Dolok Panribuan belum tercantum dalam kawasan tersebut maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kalau dasar hukumnya sudah ada, tentu akan kami tindak lanjuti. Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan di luar aturan," katanya.

Persoalan itu, lanjut Mixnon, kini sedang dibahas di Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Simalungun masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status lahan di Kecamatan Dolok Panribuan.

Ia menegaskan, jangan sampai muncul anggapan pemerintah daerah menghalangi investasi. Sebab, sejak awal Pemkab telah memberikan kemudahan terhadap proses yang memang menjadi kewenangannya.

"Arahan Bupati jelas, semua investasi yang masuk ke Simalungun harus didukung. Yang belum selesai hanya soal regulasi untuk lahan 14 hektare itu," ucapnya.

Pemkab berharap keputusan dari pemerintah pusat segera terbit sehingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan. Dengan begitu, pembangunan cable car yang direncanakan PT Tiga Raja Putra Persada bisa segera dimulai dan memberi dampak bagi masyarakat sekitar Danau Toba. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN