Mangapul Purba Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Proyek Cable Car di Kawasan Danau Toba

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mangapul Purba, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk memfasilitasi kemudahan perizinan lahan pada proyek kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba.
Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan tersebut menyikapi adanya kendala pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan proyek cable car seluas 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan yang terkendala karena lokasinya berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Selagi studi kelayakan sudah oke, saya kira pemerintah harus memberikan kelonggaran soal izin. Kita harus bergeser dari tradisi-tradisi nonprodusen investasi ketika studi kelayakannya sudah oke," ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, jika cable car tersebut dapat dibangun di kawasan Danau Toba, kehadirannya dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor, khususnya ekonomi dan pariwisata.
"Kan ada multiplier effect di sekitar Danau Toba kalau itu ada, kita punya wajah baru," ucap anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar itu.
Lebih jauh, ia meminta kepada para investor maupun pihak swasta untuk tidak berhenti merealisasikan proyek tersebut. Pasalnya, ia menilai pembangunan cable car dapat menciptakan destinasi pariwisata internasional yang menarik wisatawan mancanegara.
"Kita minta investor jangan lelah, kejar terus izinnya. Kalau perlu kita budget nanti akan kita bantu. Pemkab Simalungun harus memfasilitasi segera, karena itu daerah kita. Jadi ketika studi kelayakan sudah yes, izin harus dikeluarkan," tegasnya.
Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan Pemkab tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan di luar aturan. Karena itu, usulan pembebasan BPHTB pada lahan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemkab telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kebijakan itu diterbitkan setelah seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan.
Selain meminta kepastian regulasi, Pemkab juga telah mengingatkan perusahaan agar seluruh proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan, diselesaikan lebih dulu.
Langkah tersebut merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044, khususnya berkaitan dengan permohonan pemberian pembebasan (pengenaan 0 persen) BPHTB. (hm25)
























