Monday, September 14, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Minimalkan Perkawinan Anak, Pemkab Simalungun Libatkan Dinkes hingga DP3A

Mistar.idSenin, 14 September 2026 pukul 16.45 WIB
minimalkan_perkawinan_anak_pemkab_simalungun_libatkan_dinkes_hingga_dp3a

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, saat menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB. (foto: Diskominfo Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya meminimalkan perkawinan anak, mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Langkah tersebut menjadi bagian dari kerja sama Pemkab Simalungun dengan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kerja sama itu diteken di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan akan memberikan edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi terhadap anak yang mengajukan perkara dispensasi kawin.

Sementara DP3A akan menangani layanan bagi anak dan remaja, termasuk penyediaan data, bimbingan psikologis, dan peningkatan kapasitas.

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengatakan persoalan perkawinan anak perlu ditangani bersama karena dampaknya tidak berhenti pada persoalan keluarga.

Menurutnya, anak yang menikah terlalu dini berhadapan dengan persoalan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah dan lembaga terkait.

"Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja," kata Anton.

Selain berkaitan dengan perkawinan anak, kerja sama Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama juga mencakup sejumlah pelayanan lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diarahkan mempercepat pengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat setelah perceraian.

Pelayanan Pengadilan Agama juga akan dihubungkan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk perkara perceraian yang melibatkan ASN Pemkab Simalungun, BKPSDM akan mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, mengatakan pembagian peran antar-OPD tersebut dibuat agar masyarakat tidak harus mengurus layanan secara terpisah.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dangas Siregar, meminta kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya disimpan setelah ditandatangani.

"Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan," ujar Dangas.

Ia mengatakan pelaksanaan kerja sama akan dipantau dan dievaluasi. Jika ditemukan kendala, hal tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan berikutnya.

Anton berharap kerja sama dengan Pengadilan Agama tersebut tidak hanya mempercepat urusan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Simalungun. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN